Undang - Undang
Republik Indonesia
Tentang
UU No 11/Tahun 2008
【 I T E 】
Informasi
dan
Transaksi Elektronik
Undang undang ini Berlaku
untuk setiap orang yang
Melakukan Hukum sebagaimana
di atur dalam Undang-undang ini.
baik yang berada di wilayah
Hukum Indonesia mau pun
diluar Hukum Indonesia
dan/atau diluar wilayah Hukum
Indonesia dan Merugikan
kepentingan Indonesia
Pemanfaatan Teknologi
INFOMASI dan
TRANSAKSI ELEKTRONIK
dilaksanakan berdasarkan atas
kepastian Hukum,Manfaat,
Kehati - hatian,Iktikad baik,dan
Kebebasan Memilih Teknologi
atau Netral Teknologi
Bab VII
perbuatan yang dilarang
Pasal 27
1. Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat
diakseknya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektrionik
yang Memiliki muatan
yang Melanggar Kesusilan
2. Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diakseknya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang Memiliki muatan Perjudian
3. Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diakseknya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan
Penghinaan dan/atau
Pencemaran nama baik
4. Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diakseknya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan
Pemerasan dan /atau
Pengacaman
1. Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak Menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi
Elektronik
2. Informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan
Individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan
atas Suku,Agama,Ras dan
antar golongan 【SARA】
Setiap orang dengan Sengaja
dan tanpa hak Mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar