Minggu, 25 Desember 2016

UU ITE NO: 11/1998

Undang - Undang
Republik Indonesia
Tentang
UU No 11/Tahun 2008

【 I T E 】
Informasi
dan
Transaksi Elektronik

Undang undang ini Berlaku
untuk setiap orang yang
Melakukan  Hukum sebagaimana
di atur dalam Undang-undang ini.
baik yang berada di wilayah
Hukum Indonesia mau pun
diluar Hukum Indonesia
dan/atau diluar wilayah Hukum
Indonesia dan Merugikan
kepentingan Indonesia

Pemanfaatan Teknologi
INFOMASI dan
TRANSAKSI ELEKTRONIK
dilaksanakan berdasarkan atas
kepastian Hukum,Manfaat,
Kehati - hatian,Iktikad baik,dan
Kebebasan Memilih Teknologi
atau Netral Teknologi

Bab VII
perbuatan yang dilarang
Pasal 27

1.  Setiap orang dengan Sengaja
     dan tanpa hak mendistribusikan
     dan/atau mentransmisikan
     dan/  atau      membuat  dapat
     diakseknya Informasi Elektronik
     dan/atau Dokumen Elektrionik
     yang Memiliki muatan
     yang Melanggar Kesusilan

2. Setiap orang dengan Sengaja
    dan tanpa hak mendistribusikan
    dan/atau mentransmisikan
    dan/atau membuat  dapat
    diakseknya Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik
    yang Memiliki muatan Perjudian

3. Setiap orang dengan Sengaja
    dan tanpa hak mendistribusikan
    dan/atau mentransmisikan
    dan/atau membuat dapat
    diakseknya Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik
    yang memiliki muatan
    Penghinaan dan/atau
    Pencemaran nama baik

4. Setiap orang dengan Sengaja
    dan tanpa hak mendistribusikan
    dan/atau mentransmisikan
    dan/atau membuat  dapat
    diakseknya Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik
    yang memiliki muatan
    Pemerasan dan /atau
    Pengacaman

1. Setiap orang dengan Sengaja
     dan tanpa hak Menyebarkan
     berita bohong dan menyesatkan
     yang mengakibatkan kerugian
     konsumen dalam Transaksi
     Elektronik

2. Informasi yang ditujukan
    untuk menimbulkan rasa
    kebencian atau permusuhan
    Individu dan/atau kelompok
    masyarakat tertentu berdasarkan
    atas Suku,Agama,Ras dan
    antar golongan 【SARA】

    Setiap orang dengan Sengaja
    dan tanpa hak Mengirimkan
    Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang
    berisi ancaman kekerasan
    atau menakut-nakuti yang
    ditujukan secara pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar